SEKS BEBAS DI KALANGAN PELAJAR DAN ‘HUKUMAN’ DROUP OUT

10:10 PM Edit This 0 Comments »


Seks bebas, sudah menjadi hal ‘biasa’ di kalangan pelajar apalagi mahasiswa. Baik atas dasar cinta ataupun motif ekonomi. Mengenai hal ini, dalam beberapa kesempatan saya sering ngobrol dengan teman atau warga terutama yang dekat dengan fenomena ini, terutamanya lagi yang terjadi di kalangan pelajar (siswa SMA dan setingkatnya).
Menurut penuturan beberapa kawan, ada beberapa siswa yang di DO (drop out) atau dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil diluar nikah atau ada juga yang bahkan terbukti melacurkan diri ke om-om atau lelaki hidung belang (untuk di daerah… wow tarifnya ternyata luar biasa tinggi loh..)
Mari kita luruskan dulu sejenak, di tulisan curahan dari Pojok Redaksi ini saya tidak akan membahas mengenai tarif dan bagaimana perilaku seks dikalangan remaja ataupun pelajar. Namun, disini saya secara pribadi ingin sedikit mengkritisi tentang nasib mereka (para pelajar) yang sudah ketahuan.
Ya, rata-rata ketika pelajar ketahuan berbuat asusila baik itu terbukti hamil di luar nikah, terbukti melakukan seks diluar nikah melalui foto atau video amatir, atau bahkan beberapa ada yang dijebak oleh gurunya sendiri sehingga mengakui perbuatannya- (si guru pura-pura menjadi pelanggannya) dll. Maka, tindakan ‘umum’ yang selama ini dilakukan khususnya oleh pihak sekolah adalah menghukum siswi atau siswa yang bersangkutan dengan mengeluarkannya atau men D.O nya dari sekolah. Melanggar aturan sekolah dan mencemarkan nama baik sekolah, kira-kira seperti itu alasannya.
Pertanyaan yang kemudian saya ajukan adalah : “Bagaimana ya nasib sang siswa/siswi itu setelah dikeluarkan dari sekolah?? Apakah dengan mengeluarkan si siswa/i itu adalah sebuah solusi untuk masa depan yang bersangkutan?”
Dalam kacamata kepentingan pihak sekolah, mungkin itu sebuah solusi. Setidaknya dengan mengeluarkan siswa ybs, sekolah dinilai tegas dan tidak mentolerir siswanya yang berbuat demikian dan ini sacara tidak langsung menjadi peringatan bagi siswa-siswi lainnya. Namun, bagaimana jika memakai kacamata pendidikan dan pengajaran? Apakah masa depan siswa ybs akan menjadi lebih baik pasca dikeluarkan?
Beberapa hasil diskusi saya dengan teman-teman di lapangan justru memandang sebaliknya. Pasca dikeluarkan dari sekolah atau disisihkan dari lingkungan pendidikan, ditambah dengan hukuman yang tentunya datang juga dari keluarganya, yang bersangkutan cenderung akan lebih liar. Umumnya, disinilah ‘peluang’ dia untuk lebih tidak terkontrol dan sangat memungkinkan untuk menjadi ‘pelacur’ dan sejenisnya.
Bahasa merekanya : “Ya, sekolah gak diterima lagi, dikeluarga sudah dianggap sampah.. ngapain lagi, selain akhirnya gue nyari duit aja.. tanggunglah…” demikian kira-kira pembelaanya.
Pada titik ‘tanggung’ itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan, kajian dan bahasan yang harus disikapi lebih lanjut khususnya bagi institusi pendidikan bernama sekolah. Bahwa, mengeluarkan siswa dari sekolah dalam kasus seperti diatas adalah bukan sebuah solusi yang tepat, tapi hanya penyikapan yang dinilai reaksioner dan sepihak. Seharusnya, baik pihak sekolah dan keluarga juga masyarakat memandang jauh kedepan akan effek jangka panjangnya terutama bagi siswa ybs.
Sederhananya, menurut saya mereka yang terbukti atau ketahuan melakukan penyimpangan seks haruslah tetap diterima di sekolah atau kampus, diperlakukan seperti siswa lainnya, yang berbeda secara khusus yang bersangkutan lebih mendapatkan pembinaan dalam bidang tertentu, misalnya mata pelajaran moral ataupun keagamaan. Selain itu, secara umum ini masalah ini sudah seharusnya menjadi evaluasi bersama antara pihak sekolah dan keluarga siswi/a yang bersangkutan : apakah ada sistem, mekanisme atau komunikasi yang salah selama ini dan sebagainya.
Artinya, dari sini kita memahami jika sekolah bukanlah tempat kerja, dimana aturan layaknya kontrak yang kaku dan cenderung sepihak, tapi sekolah adalah tempat dilangsungkannya pendidikan dan tentunya juga pengajaran dengan proyeksi jangka panjang, bukan hanya menyangkut angka (nilai raport) tapi juga moral tentunya. Adalah tanggungjawab moral pihak sekolah juga untuk menyelamatkan masa depan siswanya yang berperilaku (Seks) menyimpang.

cerita lucu 10 BOM dan SERSAN

9:54 PM Edit This 0 Comments »



Cerita ini terjadi di sebuah gedung yg dipasangi BOM waktu. Seorang SERSAN bertugas
menjinakan BOM dgn dipandu via radio oleh
komandannya

”Kijang satu ke kijang dua. Bagaimana kondisi disana?? - Ganti” | ”Saya
didpn BOM yg akan meledak komandan, mohon
instruksi - Ganti”

”Tolong bersihkan area dulu sersan !” | ”Maksudnya, saya nyapu dan ngepel
dulu ya komandan? Mohon insruksi ! Ganti ”

”Bukaaan ! Semprul km ! Ambil radius beberapa mt dr pusat BOM lalu bersihkan area
tsb dr obyek yg bs membahayakan” | ”Siap

Komandan !!
*tak brp lama* ”Lapor Komandan, area sdh dibersihkan. Ganti” | ”Oke, skrg km
fokus ke BOM !! Brp menit waktu yg tersisa
sersan ?”
”Skrg menunjukan hitungan mundur 15:00:56 komandan !!” | ”Berarti km masih punya waktu 15 menit, Cepat buka tutup

BOMnya pake obeng !”
”Kalo saya buka nanti garansinya batal donk komandan?” | ”SEMPRUL KAMU !!
Emank barang elektronik pake garansi? Cepat
Bongkar !!” | ”SIAP
”BOM sdh terbuka komandan sekarang ada bnyk kabel, mohon instruksi Ganti”|
”Skrg potong kabel yg terdekat ” | ”Siap,
Laksana...!”*prettt*
Tiba2 pembicaraan terpotong, kondisi markas Heboh dan komandanpun marah
marah sambil memaki kebodohan si sersan.
”Itu prajurit dr mana sih? Goblok dihabisin sendiri. Saya suruh potong kabel di BOM
itu, bukan kabel hedset yg nempel di badan dia !!




Lalu operator mengaktifkan komunikasi cadangan , begitu nyala terdengar suara
”kemana-kemana-kemana” ternyata lagunya
ayu tingting !!

Komandan dan anak buahnya di markas mendengarkan dgn geram. Akhirnya stelah
10detik SERSAN mengangkat jg dgn santai

”Panggilan dicopy, siap menerima instruksi ” | ”HEHH !! Itu tadi kamu apaan? Saya
panggil kok ada suara musik seperti itu HAHH ??
”Itu namanya RBT komandan, skrg kan udah biasa” | ” ini jalur militer sersan !!
jgn main2 kalo berhadapan dgn BOM, MENGERTI?” |

”SIAP”

Dimarkas, komandan liat buku nyari data tentang BOM jenis apa itu "Sersan ! Tlg
dicari dr mn asalnya yg tadi ! Saya tunggu
datanya !! "
"Asalnya dr Depok komandan, nama penyanyinya Ayu Tingting " | "Arghh... Saya
minta data BOMnya bukan RBT yg tadi" | "Oh maap

komandan "

"BOM sudah dilokalisir, ada 4 kabel, minta instruksi" | " skrg potong kabel hijau " |
"siap" | "bgmn sersan? Sdh mati? " | " belum "
"Tadi km ptong kabel warna apa?" | "Hijau komandan" | "ap gk salah potong km?" |"sumpah tadi sy ptong yg ijo, mungkin komandan yg salah"

" Monyong, udah salah pake ngeyel. Skrg tinggal kabel warna apa aj?" | "Merah, Hitam dan Hijau" | " HAH ! Knp yg hijau masih ada?"
"Lah, yg hijau memang ada 2 komandan 1 hijau daun & 1 lg hijau langit" | " o_0
NGACO !! Langit itu biru bkn hijau | tp dikampung
saya ijo
"KOPLAK !! Berarti yg km potong tadi yg ijo langit?" | " ya komandan, siap menerima
instruksi " | " Dasar GOBLOK "*sambil geleng2
kepala"
Komandan ngomelin ajudannya "Bilangin Personalia, lain kali klo mau rekrut
anggota tanya dulu apa warna langit
dikampungnya"
Terdengar si SERSAN panik "Kondisi darurat ! BOM akan meledak, mohon instruksi" | "
OK, ikuti kata2 saya " | "SIAP"
"assyhadualla" | "ASSYHADUALLA" | "illa..." | "ILLA..." *sersan bingung* | "haillallah"| "HAILLALLAH"|"waassyhaduanna"|"WAASSYHADUANNA" | "muhammadarrosullullah" | "MUHAMMADARROSULLULLAH"

"*tambah bingung*"..?!?!?"

Reaksi Anak Melihat Orang Tua Bercinta

8:31 AM Edit This 0 Comments »


Suami baru pulang dari dinas luar kota, dan Anda mengira anak-anak sudah tidur. Anda pun menganggap, inilah waktunya untuk melampiaskan rasa kangen setelah beberapa minggu tak bertemu. Begitu kangennya, sehingga Anda berdua lupa tidak mengunci pintu. "Permainan" sedang seru-serunya, ketika si sulung yang berusia 7 tahun mendadak masuk ke dalam kamar. Rupanya ia terbangun, dan ingin ikut tidur bersama ayah-ibunya.

Repotnya, Anda berdua tidak menyadari bahwa si sulung sudah berdiri di depan pintu selama... entah berapa detik. Cukup lama bagi si sulung untuk melihat apa yang sedang dilakukan orangtuanya. Reaksi Anda pasti jauh lebih heboh dibandingkan si sulung, yang hanya berdiri bengong. Anda mungkin sedikit shock. Si sulung sedang ceriwis-ceriwisnya, dan Anda khawatir ia akan menceritakan apa yang dilihatnya kepada teman-temannya. Syukur-syukur tidak mengumumkannya saat sedang diminta maju ke depan kelas.

Menurut Louanne Cole Weston, PhD, anggota American Association of Marriage and Family Therapists dan penulis buku Sex Matters®, cara Anda mengatasi masalah ini tergantung seberapa banyak informasi yang pernah Anda berikan kepada anak. Jika anak sudah pernah berdiskusi kecil-kecilan mengenai seksualitas bersama orangtuanya, maka reaksinya tidak harus negatif. Hal pertama yang bisa Anda lakukan begitu menyadari kehadiran anak di dalam kamar, adalah tidak menunjukkan reaksi berlebihan. Tetaplah tenang. Bagaimana pun juga, anak belum memahami apa yang sedang dilakukan orangtuanya, bahwa Anda sedang berbagi keintiman secara fisik.

Cobalah untuk meminta anak keluar dari kamar dengan mengalihkan perhatiannya. Bila ia mendapati Anda dalam posisi tertentu, dan ia tidak lagi dalam usia yang mudah ditipu, tenangkan diri Anda. Memisahlah dari suami tanpa terburu-buru, dan lindungi tubuh Anda dengan selimut. Katakan bahwa Anda ingin berbicara dengan anak belakangan, karena ibu sedang ingin bersama ayah sekarang. Anda bisa mengatakan, "Ayah dan ibu sedang ingin bersama-sama, Adek tidur di kamar Adek sendiri dulu, ya. Tolong tutup pintunya." Apabila anak melihat Anda berdua tidak mengenakan pakaian, Anda bisa mengatakan bahwa Anda sedang kepanasan. Katakan dengan cara seolah-olah tidak ada sesuatu yang aneh sedang terjadi.

Bila anak tidak menanyakan hal tersebut, sebaiknya Anda tak usah menjelaskan apa pun. Namun jika ia bertanya, Anda bisa menanyakannya kembali, apa yang dilihatnya (atau apa yang menurut anggapannya sedang dilihat), lalu jelaskan apa yang terjadi. Anak usia 3 tahun biasanya akan mengira salah satu orangnya sedang terluka (berdasarkan aksi yang dilakukan dan suara yang dihasilkan), sehingga akan lebih baik jika Anda yang menjelaskan padanya apa yang Anda lakukan. Bocah 5 tahun biasanya lebih ingin tahu, dan mencoba melihat sejelas mungkin tanpa sepengetahuan Anda untuk mengetahui apa yang terjadi. Sedangkan anak usia 8 tahun mungkin sudah mulai curiga, dan menganggap aneh mengapa Anda melakukan hal seperti itu. Anak berumur 12 tahun sudah lebih banyak mendapat informasi dari berbagai sumber, dan karenanya merasa jijik melihat pemandangan di depannya, dan segera kabur.

Di pihak orangtua, Anda perlu memahami bahwa anak sebenarnya butuh memproses informasi mengenai seks. Apa pun, dari yang dibicarakan teman-temannya hingga apa yang dilakukan orangtua, secara perlahan-lahan, dan berangsur-angsur. Karena itu, sebaiknya Anda sudah mulai membiasakan untuk menjelaskan hal-hal seputar seks sejak anak masih kecil. Tentu, Anda bisa memberikan informasi yang dapat dipahaminya. Dengan demikian, ketika anak sudah mulai ABG, ia pun sudah lebih mengerti dan dapat menghargai jika kedua orangtuanya sedang menghabiskan waktu bersama.

Sukses tidak instan

1:32 AM Edit This 0 Comments »


Dalam sebuah kesuksesan ,

kita tidak tahu tahap – tahapan yang akan dilalui . .
meskipun kita berharap sukses dengan cara cepat ,
kalo bisa beberapa menit lagi saya akan sukses bukan besok akan sukses atau minggu depan akan suksesSukses memerlukan sebuah tahapan ,seperti seorang yang naik tangga dari satu ubin ke ubin lainnya,tentunya setiap melewati ubin satu dengan lainnya kekuatan kita semakin berkurang dan makin berat beban yang kita pikul.
Tapi itulah jalur kesuksesan yang harus dilalui, walaupun susah tapi memang susah adalah awal dari sebuah kesuksesan.
Walaupun jalurnya begitu ,tapi ada juga orang yang memperoleh kesuksesan dalam waktu instan . Dinamakan kesuksesan olehnya tapi sebenarnya hanya sebuah keberuntungan atau malah jadi sebuah malapetaka.
Contoh ::
Seorang anak yang mendapatkan warisan dari orang tuanya yang kaya raya. Si anak mendapatkannya dengan cara instan tampa kerja sama sekali .
Yah,kasus di atas adalah sebuah kesuksesan tapi katanya .Sebenarnya yang diatas adalah sebuah keberuntungan . Entah keberuntungan yang bisa menjadi sebuah kesuksesan atau malapetaka.

Kalau Si Anak dapat mengembangkan harta yang diperoleh dari orang tuanya dengan sebaik – baiknya , maka Si Anak akan memperoleh kesuksesan dalam tahap selanjutnya ,tapi sebelumnya selalu ada rintangan yang harus dihadapi . ..

Kalau Si Anak tidak dapat mengembangkan harta dari orang tuanya ,niscaya anak tersebut akan jadi bakrut dan akan sulit menggapai kesuksesan karena sebelumnya dia mendapatkannya dari sebuah keberutungan yang katanya sebuah kesuksesan.

Tapi jangan salah kesuksesan dapat diraih oleh siapapun jua , asal tabah dan terus berusaha melewati rintangan – rintangan di tangga kesuksesan ..
Semangat !! Puncak Kesuksesanmu ada di depan mata kawan , cuman jalannya yang terjal dan licin

draft ruu keperawatan

1:31 AM Edit This 0 Comments »


Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20


TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang : a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; (?)

c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.

d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.

e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi;

f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Praktik Keperawatan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1) (cek ulang di UUD 45)

2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan.(di konsulkan ulang)


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

(2) Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok.

(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.

(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.

(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.

(7) Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.

(8) Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners.

(9) Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 1.

(10) Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 2.

(11) Registered Nurse disingkat RN adalah perawat profesional yang teregistrasi.

(12) Licensed Practical Nurse disingkat LPN adalah perawat vokasional yang teregistrasi.

(13) Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom yang bersifat independen.

(14) Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh organisasi profesi.

(15) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan. (?)

(16) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

(17) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

(18) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.

(19) SIPP I adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan

(20) SIPP II adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan

(21) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.

(22) Klien dan atau pasien/klien dan atau pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perawat.

(23) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

(24) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat generalis dan perawat spesialisasi sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.

(25) Komite adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas konsil.

(26) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.


BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Praktik keperawatan dilaksanakan berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. (?)
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

BAB III

Lingkup Praktik Keperawatan

Pasal 4

Lingkup praktik keperawatan adalah :
a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
e. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.


BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 6

(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk konsil keperawatan yang selanjutnya disebut Konsil Keperawatan Indonesia.

(2) Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Konsil Keperawatan Indonesia bersifat nasional dan dapat membentuk kantor perwakilan bila diperlukan.

Pasal 7

Konsil Keperawatan Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.


Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil Keperawatan

Pasal 8

Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Pasal 9

Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai tugas:
1. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
2. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat..?(sebatas apa/aakah peraturan internal .?)

Pasal 10

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan;
c. Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat;
d. Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat; dan
e. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Keperawatan Indonesia serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.


Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 12

(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris Eksekutif
c. Bendahara
d. Komite-komite

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Komite Uji Kompetensi dan registrasi
b. komite praktik keperawatan
c. komite disiplin keperawatan

(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota dan dapat membentuk sub komite sesuai kebutuhan.
Pasal 13
(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia

Pasal 14

(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.

(2) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.

(3) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.

Pasal 15

(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.

(2) Jumlah anggota Konsil Keperawatan Indonesia 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 11 (sebelas) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
- Departemen Pendidikan Nasional 1 (satu) orang;
- Departemen Hukum 1 (satu) orang; dan
b. Anggota yang dipilih adalah 10 (sepuluh) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.



Pasal 16

1. Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi

2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil keperawatan Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).

3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.

4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.


Pasal 17

1. Personalia Konsil Keperawatan sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

2. Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
² Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“

Pasal 18

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Registrasi Tenaga Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 19

(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan disetujui konsil;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. Melakukan tindakan tercela yang dibuktikan dari hasil investigasi Badan Kehormatan Konsil Keperawatan. (hapus...?)

(2) Dalam hal anggota Konsil Keperawatan Indonesia menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Konsil kepada Menteri kesehatan dan diteruskan kepada Presiden.

Pasal 20

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil Keperawatan Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.

(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Konsil

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai Konsil Keperawatan Indonesia

(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia

(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 21

(1) Setiap keputusan Konsil Keperawatan yang bersifat mengatur dilputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil Keperawatan Indonesia dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.

Pasal 22

Pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 23


(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil Keperawatan Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendapatan lain yang sah.

(2) Sumber pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya yang diperoleh dari registrasi perawat dan sumbangan lain yang tidak mengikat.

(3) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.


BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 24

(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis I dan II disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.


BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN

Pasal 25

Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan, untuk memberikan kompetensi kepada perawat, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan.

Pasal 26

(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.


BAB VII
REGISTRASI KEPERAWATAN

Pasal 27

(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).
(2) Registrasi perawat dilakukan dalam 2 (dua) kategori:
a. LPN untuk perawat vokasional
b. RN untuk perawat profesional
(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah perawat Diploma III dan SPK untuk LPN (diakomodasi pada pasal peralihan)
b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis I, atau Ners Spesialis II untuk RN
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
e. lulus uji kompetensi
f. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi keperawatan
g. rekomendasi dari organisasi profesi

Pasal 28

(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, ijin tempat praktik diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).
(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LPN berhak memperoleh SIPP I dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP II dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(4) PN dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi RN dan berhak memperoleh SIPP II.

Pasal 29

Syarat untuk memperoleh SIPP:
a. Memiliki STRP
b. Mempunyai tempat praktek
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
d. STRP masih berlaku
e. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPP diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 30

(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau PN (Practical Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan PN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 31

(1) Surat Izin Praktik Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (3) huruf d dan huruf g, ditambah dengan:
a. rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin
b. angka kredit pendidikan berlanjut
(3) SIPP hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.

Pasal 32

(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan ijazah;
b. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan STRP;
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat;
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
(4) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(5) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diberikan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pasal 33

(1) SIPP sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) SIPP sementara berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) SIPP sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (2) dan (3).

Pasal 34

(1) SIPP bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil Keperawatan Indonesia.
(4) SIPP dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.

Pasal 35

SIPP tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.


Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 37

Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dan atau pasien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPP berwenang untuk:
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.

Pasal 39

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPP I berwenang untuk :
a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP II;
b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

Pasal 40

(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.

Pasal 41

(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (PN).
(2) PN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 42

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.

Pasal 43
Hak Klien dan atau Pasien

Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
b. meminta pendapat perawat lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan keperawatan;
d. menolak tindakan keperawatan; dan
e. mendapatkan resume keperawatan.

Pasal 44
Kewajiban Klien dan atau Pasien

Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 45
Pengungkapan Rahasia Klien dan atau Pasien

Pengungkapan rahasia klien dan atau pasien/klien dan atau pasien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan klien dan atau pasien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundangan yang berlaku
d. Kepentingan umum

Pasal 46
Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
1) Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau pasien atau keluarganya;
3) Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
4) Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan;
5) Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
6) Menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.

Pasal 47
Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
1) Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien dan atau pasien;
2) Standar profesi, standar praktek, kode etik ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan.
3) Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
4) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum;
5) Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
6) Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
7) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalisme.

Pasal 48
Praktik Mandiri

(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok.
(2) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan di luar institusi pelayanan kesehatan termasuk kunjungan rumah;
c. Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
(3) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.


BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 49

Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.

Pasal 50

(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui jabatan fungsional perawat.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi.

Pasal 51

(1) Pemerintah dan profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi profesional perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta

Pasal 52

Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:
a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 53

(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.


Pasal 54

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 55
Sanksi Administratif

(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 38 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar Etik dan disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun

Pasal 56
Sanksi Pidana

Setiap perawat yang dengan sengaja melakukan praktik keperawatan tanpa memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Setiap perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek keperawatan tanpa SIPP sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Setiap perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek keperawatan tanpa SIPP bersyarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 57

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP yang dimaksud dalam pasal 48 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).



Pasal 58

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 59

Perawat yang dengan sengaja:
tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (4);
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a sampai dengan huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 60

Penetapan sanksi administrasi maupun pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 61

Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.

Pasal 62

Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 64

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………

Cara Meningkatkan Daya Saing Bisnis - Tips Pemasaran Meningkatkan Daya Saing Bisnis

1:27 AM Edit This 0 Comments »



Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu dilakukan dalam usaha untuk meningkatkan daya saing bisnis
1. Selalu Aktif mengamati perkembangan pasar, produk, jasa
Perubahan kebutuhan dan minat para konsumen tentunya menjadi salah satu faktor penting karena untuk bisa memberikan nilai tambah bagi konsumen
Lakukanlah survey pasar secara rutin agar bisa meng-upgrade kualitas produk dan jasa yang Anda tawarkan. Sebagai Contoh dalam menjalankan bisnis kuliner, saat ini banyak konsumen yang senang dengan pelayanan cepat, mudah, dan murah. Tentunya para pelaku bisnis kuliner dapat menawarkan jasa delivery order untuk memancing minat konsumen dan meningkatkan daya saing bisnisnya di tengah ketatnya persaingan pasar.
2. Aktif dalam mempromosikan produk
Ketika brand bisnis Anda sudah dikenal maka tidak menutup kemungkinan bila kepercayaan konsumen akan terbangun. Bahkan, mereka tidak segan-segan untuk loyal terhadap produk Anda dan mempromosikannya kepada orang lain di sekitarnya. Dengan strategi promosi inilah Starbuck Coffe berhasil memenangkan persaingan dan dikenal para konsumen hingga berbagai belahan negara.
3. Aktif mencari tahu kelemahan dan kelebihan pesaing
Hal ini bertujuan agar bisa mengetahui seberapa besar potensi Anda untuk memenangkan persaingan pasar, serta memanfaatkan kelemahan pesaing untuk mengangkat kelebihan produk Anda.
4. Mempertahankan kekuatan produk Anda
Apabila produk Anda sudah mengena di hati konsumen, maka peluang mereka untuk berpaling ke produk lain sangatlah kecil. Strategi inilah produk Pepsodent berhasil menguasai pasar dan menjadi salah satu merek pasta gigi yang banyak dipilih para konsumen.
5. Selalu Berani mengambil tantangan
Banyak pelaku usaha yang mengambil tantangan besar untuk meningkatkan daya saing bisnisnya dan untuk menarik minat konsumen, dengan menawarkan inovasi-inovasi baru yang belum pernah ditemui para konsumen. Misalnya saja seperti memproduksi barang atau jasa unik yang belum ada di pasaran, atau bisa juga mengadakan event promosi besar-besaran yang melibatkan para konsumen.

Khasiat Mandi Sebelum Waktu Subuh Tiba

1:26 AM Edit This 0 Comments »



Mandi yang biasa kita lakukan pada pagi hari memang memiliki pengaruh besar untuk memulai aktifitas setelah tubuh menyisakan lelah setelah berjam-jam tidur di malam hari. Rasa kantuk tentunya tak mudah hilang hanya dengan berwudlu atau cuci muka. Tubuh akan terasa segar dan bersemangat untuk memulai aktivitas setelah mendapat siraman air dingin menyegarkan.
Mandi pagi dengan air dingin tentunya hal biasa dilakukan setiap orang, tapi tahukah anda bahwa mandi pada saat sebelum waktu subuh tiba akan membuat badan kita lebih sehat dan awet muda?. Konon, dulu para Nabi dan Rasul biasa menghidupkan waktu fajar dengan segala aktivitas ritual. Fajar maksudnya jauh waktu sebelum matahari terbit. Lalu kebiasaan itu diikuti oleh para tabiin dan para salafus shalih. Mereka meraih kesehatan dengan banyak mendekatkan diri pada Illahi dan termasuk pula kebiasaan mandi dikala fajar. Dan kebiasaan itu akhirnya menjadi turun temurun pada semua pengikutnya. Tak heran bila orang tua jaman dahulu fisiknya lebih kuat dibandingkan dengan orang tua jaman sekarang.
Menurut penelitian, makin pagi air yang kita gunakan maka kandungan O3 yang terkandung didalamnya adalah lebih besar, dan O3 ini mengandung khasiat yang menakjubkan bagi tubuh bila digunakan untuk keperluan mandi pagi yaitu pada saat fajar. Ada pula yang mengatakan, bahwa air dingin pada waktu sebelum subuh atau waktu sepertiga malam memiliki partikel alfa yang sangat besar. Partikel Alfa ini memiliki energi yang kuat sekali. Mungkin hal ini pula yang menjadikan tubuh lebih bugar ketimbang mandi pagi pada umumnya.
Sebuah pengalaman dan saran pernah pula disampaikan seorang teman, dia seorang ahli pengobatan herbal, dia bercerita bagaimana cara dia mengobati anaknya yang sedang demam. Katanya dia tak pernah memberikan obat-obatan, cukup memandikannya pada waktu sebelum subuh tiba sekitar jam 4.00. Cara dia memandikan anaknya yang sedang demam adalah air disiramkan dimulai dari ujung kaki terlebih dahulu pelan-pelan hingga ujung rambut, dan jangan lupa sambil berdo’a katanya. Karena air hanyalah perantara, selebihnya peran Yang Maha Kuasalah yang memberikan kesembuhan. Meskipun cara itu agak sedikit melawan arus, karena kebanyakan orang melarang mandi bila dalam keadaan demam, tapi gak ada salahnya kalau kita coba.
Menurut Dr.Abdul Hamid Dayyat dari Universitas Kairo, Mesir, bahwa gas O3 diudara sangat melimpah di waktu fajar, kemudian akan berkurang sedikit demi sedikit sampai matahari terbenam. Gas O3 mempunyai pengaruh positif positif pada urat saraf, mengaktifkan kerja otak dan tulang. Ketika seseorang menghirup udara fajar yang dinamakan udara pagi, dia merasakan kenikmatan dan kesegaran tiada taranya diwaktu manapun, baik siang atau malam”.
Sementara itu beberapa hasil penelitian, menyimpulkan sebaiknya seseorang membiasakan mandi pagi dengan air dingin. Sebab, sedikitnya ada 7 manfaat mandi pagi dengan air dingin:




1. Mandi pagi mampu melancarkan peredaran darah.
2. Mandi dengan air dingin akan meningkatkan sel darah putih
3. Mandi dengan air dingin bisa menurunkan resiko darah tinggi.
4. Mandi dengan air dingin dapat meningkatkan kesuburan
5. Mandi pagi memperbaiki kesehatan jaringan tubuh
6. Mandi pagi dengan air dingin dapat membuat rambut lebih sehat
7. Mandi air dingin berkhasiat meredakan depresi
Kebiasaan mandi di saat fajar memiliki pengaruh besar pula bagi kesehatan jaringan tubuh manusia. Jaringan kulit akan semakin baik, kulit tidak kering namun kulit akan menjadi lebih kenyal. Mandi saat fajar juga berpengaruh pada kejiwaan, kebiasaan mandi seperti ini memiliki efek relaksasi pada tubuh. Tubuh akan menjadi lebih rileks dan pikiranpun menjadi tenang. Menurut para terapis, mandi lebih baik dilakukan dengan menggunakan shower daripada dengan gayung. Saat mandi dengan shower, air yang keluar dari pancuran akan memijat kulit dan tubuh. Hal itu akan menimbulkan efek pijatan yang membuat otot tegang menjadi lemas.
Jadi, jangan-ragu-ragu lagi untuk mandi pada waktu sepertiga malam, selain itu akan mendorong kita untuk mengerjakan Shalat malam, insyaAllah.

Sumber: Tabloid Bekam